You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar, 74 Warga di Tambora di Kenakan Sanksi Sosial
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

74 Pelanggar PSBB di Tambora Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

Jajaran Kecamatan Tambora, Jakarta Barat terus melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Selama dua hari ini ada 74 orang yang diberikan sanksi membersihkan sampah pada sejumlah tempat fasilitas umum,

Sekretaris Camat Tambora, Andre Ravnic mengatakan, pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memberikan kesadaran warga untuk mematuhi aturan pada masa penerapan PSBB. Para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah pada sejumlah fasilitas umum, jalan, taman dan toilet.

"Selama dua hari ini ada 74 orang yang diberikan sanksi membersihkan sampah pada sejumlah tempat fasilitas umum," ujar Andre, Senin (18/5).

Tak Gunakan Masker, Lima Warga di Taman Sari Disanksi Menyapu Jalan

Ia menjelaskan, para pelanggar tersebut terjaring operasi kepatuhan PSBB di Flyover Jembatan Dua dan Jalan KH Moh Mansyur. Mereka yang terjaring umumnya para pengguna jalan, seperti pengendara sepeda motor, sopir dan penumpang angkutan umum.

"Pelanggar terlebih dahulu di-BAP berupa surat teguran, selanjutnya mengenakan rompi dan mendapat sanksi kerja sosial," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1202 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati